get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahaya Narkoba, Personil Satresnarkoba Polres Pasangkayu Jalani Tes Urine Secara Mendadak

Polisi yang Dipecat di Majene Rupanya Terlibat Narkoba

Senin, 09 Oktober 2023 | 15:57 WIB
header img
Upacara PDTH di halaman Mapolres Majene. Foto: Ist

MAJENE, iNewsMamuju.id -- Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri memimpin langsung upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) untuk salah satu personilnya yang melanggar peraturan disiplin. Senin (9/10/2023). 

Upacara tersebut di gelar di lapangan apel Mapolres Majene dan dihadiri seluruh pejabat Utama Polres Majene.

Kapolres mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian ini dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.

"Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,"Kata Kapolres.

Terpisah, Kepala Seksi Propam Polres Majene, Iptu Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa personel yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Syapieuddin dengan pangkat Bripka dan NRP 80070518, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Majene. 

"Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," Ujarnya

Iptu Slamet Riyadi mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang menyebabkan PTDH pada Bripka Syapieuddin adalah terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Narkotika. Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Meskipun keputusan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis dan foto, namun secara resmi, pemberhentian ini mengakhiri karir Syapieuddin di Kepolisian.

"Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,"Pungkasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut