get app
inews
Aa Read Next : Miliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Pemuda Diciduk Tim Satuan Narkoba Polres Mateng

Satuan Narkoba Polresta Mamuju Residivis Pengguna Dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:39 WIB
header img
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diringkus satuan Narkoba Polresta Mamuju. Foto: Dok Humas

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan peredaran narkoba jenis sabu

Pelaku Bahtiar Alias Tare (44) diamankan saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu didalam kamar rumahnya di Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, pada Senin (28/8/2023)

Kasat Narkoba Iptu Makmur, mengatakan,  Pelaku Bahtiar adalah seorang residivis dalam kasus tindak pidana yang sama yakni penyalah gunaan narkoba jenis sabu 

"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku Lelaki Bahtiar mengakui benar dirinya sedang konsumsi dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dirumahnya kemudian datang petugas polisi menangkapnya," Ujarnya. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah Timbangan dan 3 buah handphone

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut