MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang pemuda inisial S (23) diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap rekannya sesama driver Ojek Online (Ojol).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, AKP Jamaluddin menyebutkan keduanya diketahui memiliki permasalahan internal di grub WhatsApp.
"Pisau menancap di muka sebelah kanan korban dan sementara menunggu dokter untuk dilakukan operasi pengangkatan pisau," jelasnya kepada wartawan saat dikonfirmasi langsung, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebelum kejadian diduga pelaku dan korban sempat cekcok di depan salah satu restoran makanan cepat saji di Mamuju.
Setelah beberapa saat, S menghampiri korban dan menusuk sebilah pisau dapur.
"Kedua dipisahkan oleh para saksi, tetapi pisau sudah menancap," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kita pelajari terlebih dahulu, yang jelas ini pasal penganiayaan," singkatnya.
Editor : Zuajie