get app
inews
Aa Text
Read Next : Aniaya Warga Saat Perbaiki Pondok, Pria 59 Tahun di Pasangkayu Ditangkap Polisi

Tiga Mahasiswa STIKES BBM Jadi Tersangka Penganiayaan di Kampus

Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:27 WIB
header img
Kepolisian Resor (Polres) Majene resmi menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap DN (23), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bina Bangsa Majene.Foto: Ist

MAJENE, iNewsMamuju.id – Kepolisian Resor (Polres) Majene resmi menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap DN (23), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bina Bangsa Majene. Peristiwa ini terjadi di area kampus pada Kamis, 13 Maret 2025, saat berlangsung aksi unjuk rasa oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene.

Konferensi pers terkait perkembangan kasus ini digelar di Ruang Data Polres Majene pada Jumat, 2 Mei 2025. Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah WR (25), SY (20), dan AD (21). Ketiganya merupakan mahasiswa aktif yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar.

Insiden bermula sekitar pukul 15.00 WITA ketika massa aksi membakar ban sebagai bentuk protes di halaman kampus. Sekitar pukul 16.00 WITA, massa mulai memasuki area dalam kampus. DN yang mencoba menghalau massa justru menjadi sasaran kekerasan.

Menurut kronologi yang diungkap polisi, pelaku WR diduga pertama kali menyerang DN dengan mencekik dari belakang dan mendorong korban sejauh tiga meter. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh AD dan SY yang juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban, termasuk cekikan, pitingan, tendangan, serta pukulan yang mengenai bagian kepala dan wajah DN.

"Ketiga pelaku menyerahkan diri secara kooperatif pada Kamis, 17 April 2025, pukul 12.00 WITA," ungkap Iptu Suyuti. Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Polres Majene menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai serta menghindari tindakan kekerasan dan anarkisme dalam bentuk apa pun.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut