PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Amal, bakal calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang maju daerah pemilihan 4 Kabupaten Pasangkayu ini menyatakan batas masa dirinya keluar dari tahanan telah melewati masa tenggang.
“Sesuai aturan, saya sudah memenuhi unsur untuk dapat menjadi peserta pemilu dikarenakan masa tahanan saya telah melewati masa tengga," Kata Amal, saat di wawancarai wartawan iNewsMamuju.id, Rabu (27/9/2023).
Amal menjelaskan, apa yang disampaikan ini berdasarkan surat yang di keluarkan Kanwil Kemenkumham dari rutan kelas IIB Mamuju dengan surat lepas bernomor W.33.pas.pas.2.PK.01.02.02-187.
"Dimana dalam surat tersebut, saya telah dibebaskan terhitung mulai tanggal 16 September 2018 setelah menjalani penahanan sela 7 bulan 18 hari," Jelasnya
Pihaknya menambahkan, bahwa harusnya saat ini persoalan dirinya pernah menjadi narapidana bukan lagi menjadi persoalan.
"Harusnya sudah tidak masalah lagi, karena saya anggap sudah memenuhi unsur," pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir