get app
inews
Aa Read Next : Idul Fitri, 134 Narapidana Rutan Kelas IIB Pasangkayu Dapat Remisi, 1 Diantaranya Langsung Bebas

Maju Sebagai Caleg di PKS, Mantan Narapidana ini Sebut Sudah Tidak ada Masalah

Rabu, 27 September 2023 | 19:45 WIB
header img
Amal Bacaleg Partai Keadilan Sejahtera Pasangkayu. Foto: iNewsMamuju.id/Edison

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Amal, bakal calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang maju daerah pemilihan 4 Kabupaten Pasangkayu ini menyatakan batas masa dirinya keluar dari tahanan telah melewati masa tenggang.

“Sesuai aturan, saya sudah memenuhi unsur untuk dapat menjadi peserta pemilu dikarenakan masa tahanan saya telah melewati masa tengga," Kata Amal, saat di wawancarai wartawan iNewsMamuju.id, Rabu (27/9/2023).

Amal menjelaskan, apa yang disampaikan ini berdasarkan surat yang di keluarkan Kanwil Kemenkumham dari rutan kelas IIB Mamuju dengan surat lepas bernomor W.33.pas.pas.2.PK.01.02.02-187.

"Dimana dalam surat tersebut, saya telah dibebaskan terhitung mulai tanggal 16 September 2018 setelah menjalani penahanan sela 7 bulan 18 hari," Jelasnya 

Pihaknya menambahkan, bahwa harusnya saat ini persoalan dirinya pernah menjadi narapidana bukan lagi menjadi persoalan.

"Harusnya sudah tidak masalah lagi, karena saya anggap sudah memenuhi unsur," pungkasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut