MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto mengatakan, sebanyak 33 orang narapidana di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat akan menerima Remisi khusus Natal 2023.
Pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.
“Ada sebanyak 33 orang Narapidana yang berada di Lapas, Rutan di Sulawesi Barat, diantaranya dari Lapas Mamasa 15 orang, Rutan Mamuju 9 orang, Lapas Polewali 4 orang, LPP Mamuju 3 orang, dan Rutan Pasangkayu 2 orang,” terang Robianto seperti keterangan tertulisnya. Jumat (22/12/2023).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana berkisar antara 15 hari sampai dengan dua bulan berbeda masing-masing narapidana.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin meminta jajarannya memastikan bahwa penyerahan remisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kata Marasidin, remisi adalah hak bersyarat bagi narapidana yang diatur dalam Undang-aunsang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat 1.
“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik," jelasnya.
Editor : Lukman Rahim