Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Fitri, 134 Narapidana Rutan Kelas IIB Pasangkayu Dapat Remisi, 1 Diantaranya Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Berkelakuan Baik, 33 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Natal

Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:30 WIB
  • author Ilu
Berkelakuan Baik, 33 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Natal
33 Narapidana mendapatkan remisi. Foto: Ilustrasi

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto mengatakan, sebanyak 33 orang narapidana di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat akan menerima Remisi khusus Natal 2023. 

Pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

“Ada sebanyak 33 orang Narapidana yang berada di Lapas, Rutan di Sulawesi Barat, diantaranya dari Lapas Mamasa 15 orang, Rutan Mamuju 9 orang, Lapas Polewali 4 orang, LPP Mamuju 3 orang, dan Rutan Pasangkayu 2 orang,” terang Robianto seperti keterangan tertulisnya. Jumat (22/12/2023). 

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana berkisar antara 15 hari sampai dengan dua bulan berbeda masing-masing narapidana.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin meminta jajarannya memastikan bahwa penyerahan remisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kata Marasidin, remisi adalah hak bersyarat bagi narapidana yang diatur dalam Undang-aunsang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat 1.

“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik," jelasnya. 

Editor: Lukman Rahim

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut