MAMASA, iNewsMamuju.id -- Beredar Surat Edaran ( SE) Penjabat Bupati Mamasa, Yakub F Solon terkait Pemberhentian Sementara Pencairan Anggaran di Kabupaten Mamasa Sulawesi barat.
SE tersebut di tujukan kepada Sekertaris Daerah dan Kepala BPKD Mamasa yang dikeluarkan pada tanggal 29/09/23. Dan di tanda tangani langsung oleh PJ Mamasa Yakub F Solon.
Berikut isi surat yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Mamasa, Yakub F Solon :
"Dalam rangka mengindetifikasi kegiatan yang sangat prioritas dan mendesak untuk dibiayai di Kabupaten Mamasa, maka diperintahkan kepada Sekertaris Daerah melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk sementara menunda proses pencairan sampai selesai evaluasi Laporan Realisasi Anggaran pada setiap OPD yang pelaksanaannya dalam waktu singkat dengan beberapa catatan bahwa SP2D yang sudah terbit sebelumnya untuk diproses dahulu dan menghentikan proses penerbitan SP2D untuk sementara," Demikian bunyi surat edaran PJ Bupati Mamasa yang didapat oleh wartawan media ini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Mamasa, Fraksi Hanura angkat bicara. Kepada wartawan mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk pemberhentian sementara proses pencairan.
" Seharusnya PJ berpikir bagaimana caranya agar proses pencairan berjalan lancar. Supaya kegiatan masyarakat bisa berjalan dengan baik," Kata David Bamba Layuk, Rabu 11/10/23.
Ditambahkan David Bamba Layuk, jika Surat Edaran itu masih berlaku harus segera ditindaklanjuti .
" Bahaya Pak kalau Surat Edaran tersebut masih berlaku, tidak bisa itu begitu. Justru masyarakat harus dibantu proses pencairan nya ," Tegas Politisi Hanura tersebut.
Menanggapi hal itu, PJ Bupati Mamasa Yakub F Solon yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsAppnya belum bisa tersambung atau tidak aktif.
Hingga berita ini diterbitkan.Wartawan akan selalu berusaha konfirmasi Pj Bupati Mamasa Yakub F Solon.
Sementara itu pantauan wartawan pada Rabu 11/10/23 di Kantor BPKD masyarakat dan beberapa kepala desa sedang bolak-balik melakukan pengurusan untuk proses pencairan.
Editor : A. Rudi Fathir