get app
inews
Aa Read Next : HUT Bhayangkara ke-78, Polri Presisi Pengayom dan Pelindung Bagi Masyarakat

Waduh!, Kakak dan Adik di Mateng jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Kandung dan Paman Sendiri

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:32 WIB
header img
Ilustrasi Kekerasan Anak

MAMUJ TENGAH, iNewsMamuju.id - Penyidik Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) tengah menyidik Kasus persetubuhan yang melibatkan orangtua kandung dan paman sendiri.

Dalam kasus ini polisi mengamankan Pelaku berinisial AA (47) ayah kandung korban dan P (27) yang merupakan Paman kandung Korban.

Sementara korbannya dikatahu berstatus kakak beradik masing-masing berinisial F (17) dan S (15).

Peristiwa ini sendiri terjadi di Desa Sejati tepatnya di Tobadak 8, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Fredy menjelasskan, kasus ini terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Dimana pelaku mencabuli korbannya yang merupakan anak kandungnya sendiri.

“Saat ini kedua pelaku yang merupakan ayah kandung dan paman korban sudah kita amankan dan saat ini telah dilakukan penahanan," Ujar Fredy.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, Kata Fredy, dimana para pelaku telah melakukan perbuatannya bejatnya selama tiga kali terhadap anak kandungnya dalam kurun waktu 2023. 

Sementara pelaku lainya yang merupakan Paman Korban sendiri, telah melakukan tindakan bejatnya berulang-ulang atau telah berlangsung lama.

“Jadi di Paman ini sering melakukan perbuatannya itu di rumah kopanakannya atau di rumah rumah korban. dan kadang digunakan sendiri kadang juga kakak beradik digunakan bersamaan ditempat itu," Jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 81, ayat 123, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Zuajie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut