MAMASA, iNewsMamuju.id -- Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman angkat bicara terkait dengan pembahasan APBD Tahun 2024 yang singkat.
Hal itu diungkapkan, Orsan Soleman saat diwawancarai wartawan di Kantornya, Kamis 30/11/23.
"APBD pokok ini adalah satu kesatuan yang kita mulai dari pembahasan KUA PPAS, disitu kita bahas sedemikian rupa terkait dengan kebijakan dan hal-hal umum , termasuk hal-hal strategis yang akan dibiayai oleh Pemda dalam APBD Tahun 2024," Katanya
Dilanjutkan Orsan Soleman bahwa KUA PPAS itu sudah dibahas beberapa bulan yang lalu. Diawal bulan November DPRD Mamasa sudah menyurat ke Pemda meminta rancangan APBD Tahun 2024. Karena menurut peraturan perundang-undangan itu sudah waktunya untuk dibahas
"Tetapi saya tidak tau apa masalahnya dari Pemda sehingga APBD baru diserahkan pada tanggal 27 November 2023," Lanjut Politisi Nasdem tersebut.
Sementara lanjut dia, kalau kita bicara aturan maka menurut aturan perundang-undangan kita diperintahkan untuk menyelesaikan APBD itu tepat waktu.
"Tepat waktu yang dimaksud adalah paling lambat 30 November sudah ada persetujuan bersama antara tim anggaran Pemda bersama dengan Banggar DPRD," Jelasnya.
Menyiasati kekosongan karena Ranperda belum masuk sejak November maka DPRD melakukan RDP melalui komisi masing-masing. Dengan OPD yang menjadi mitra dari komisi tersebut
"Mereka membahas realisasi anggaran tahun 2023 dan program kerja tahun 2024 mendatang. Yang bakal masuk dalam RAPBD tahun 2024," Beber Orsan Soleman.
Jadi istilahnya sudah ada pembahasan. Mengapa kita lakukan ini karena mengisi kekosongan waktu juga supaya pembahasan RAPBD nanti sudah tidak berbelit-belit lagi.
"Karena komisi sudah melaksanakan pembahasan kepada para OPD masing-masing," Katanya lagi .
Sekarang RAPBD sudah ada. Jadi kami membahas secara maraton . Biasanya kita membahas APBD secara normatif dalam waktu kerja tapi karena urgensinya kita membahas APBD ini secara maraton
"Mulai dari pagi hingga tengah malam. Sejak tanggal 28 dan hari ini, kita belum menetapkan untuk memparipurnakan," Ungkapnya lagi.
"Sampai detik ini ya banggar belum mengambil kesimpulan bahwa sudah cukup pembahasannya," Lanjutnya menjelaskan.
Kata cukup ini dimaksudkan sudah berkesesuaian apa yang mau ditanyakan sudah jelas karena kita dalam membahas merujuk pada KUA PPAS dan Permendagri 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2024 . PMK 110 pengaturan penggunaan DAU wajib atau DAU yang sudah terverifikasi.
"Sehingga sampai saat ini kami masi lakukan pembahasan APBD sampai perluasan pembahasan OPD soal dana Alokasi Khusus, sehingga ketika Badan anggaran dan TPAD sda sepakat maka kita suda bisa Paripurnakan," Tegas Orsan Soleman.
"Jadwal paripurna belum kami keluarkan, setelah paripurna masi akan dibahas di provinsi untuk menyelaraskan," Tandasnya.
Editor : A. Rudi Fathir