PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Tunggakan Pajak (P3TP) Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran (TA) 2022, Senin (11/12/2023).
Hadir dalam kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Dedy Frits Rajagukguk,SH.,MH, Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayu Muh Zain Machmoed,S.Sos, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pasangkayu Hamka Dahlan,SH, Kepala Bapenda Pasangkayu Arhamuddin,SE.,MAP, Staf Khusus Bupati Pasangkayu Dr. Muliadi Saleh, seluruh Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Pasangkayu serta pelaku Usaha se- Kabupaten Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Sekda Pasangkayu Muh Zain Machmoed menjelaskan, Kabupaten Pasangkayu merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sulbar yang mengandalkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak daerah. Menurutnya, diketahui bahwa Kabupaten Pasangkayu ini adalah daerah yang memiliki sumber potensi pajak daerah yang besar, beberapa sumber pendapatan asli daerah kabupaten pasangkayu yang dikelola oleh Bapenda berdasarkan aturan daerah yang telah tertuang didalam peraturan daerah dan peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu.
"Kita ketahui bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Pasangkayu tahun 2023 sebesar Rp. 15.197.000.000,- (lima belas milyar, seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan realisasi per 31 November 2023 sebesar Rp 14.131.589.199,- (empat belas milyar, seratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah)," ungkap Zain.
Dalam rapat tersebut, Zain berharap Rakor ini nantinya dapat meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak, terutama pembayaran tunggakan pajak galian c dan pajak cetering/makan minum serta tunggakan Pajak PBB yang belum terselesaikan di beberapa desa.
"Dengan adanya Rakor ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah tahun 2023. Karena semakin tinggi penerimaan pajak daerah maka semakin besar pula pengaruhnya terhadap belanja daerah untuk memenuhi prioritas kebutuhan pembangunan daerah," ucapnya.
Sementara Kajari Pasangkayu, Dedy Frits Rajagukguk, dalam sambutannya menyampaikan beberapa tugas dan pokok Kejaksaan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Pasal 30 Ayat (2) Ungang-Undang Nomor 16 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dedy Frits Rajagukguk juga menyampaikan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum.
"Jadi, dalam pengawasannya sangat jelas tertuan dalam aturan perundang-uandangan, saya tekankan agar tim Kejaksaan agar tetap bekerja sesuai koridor dan aturan yang ada," harapnya. (Edison S)Jadi Pemateri Dalam Rakor P3TP, Kajari Pasangkayu Sampaikan Tugas Pokok Kejaksaan Bidang Perdata dan TUN
PASANGKAYU, iNews.id - Berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Tunggakan Pajak (P3TP) Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran (TA) 2022, Senin (11/12/2023).
Hadir dalam kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Dedy Frits Rajagukguk,SH.,MH, Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayu Muh Zain Machmoed,S.Sos, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pasangkayu Hamka Dahlan,SH, Kepala Bapenda Pasangkayu Arhamuddin,SE.,MAP, Staf Khusus Bupati Pasangkayu Dr. Muliadi Saleh, seluruh Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Pasangkayu serta pelaku Usaha se- Kabupaten Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Sekda Pasangkayu Muh Zain Machmoed menjelaskan, Kabupaten Pasangkayu merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sulbar yang mengandalkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak daerah. Menurutnya, diketahui bahwa Kabupaten Pasangkayu ini adalah daerah yang memiliki sumber potensi pajak daerah yang besar, beberapa sumber pendapatan asli daerah kabupaten pasangkayu yang dikelola oleh Bapenda berdasarkan aturan daerah yang telah tertuang didalam peraturan daerah dan peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu.
"Kita ketahui bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Pasangkayu tahun 2023 sebesar Rp. 15.197.000.000,- (lima belas milyar, seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan realisasi per 31 November 2023 sebesar Rp 14.131.589.199,- (empat belas milyar, seratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah)," ungkap Zain.
Dalam rapat tersebut, Zain berharap Rakor ini nantinya dapat meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak, terutama pembayaran tunggakan pajak galian c dan pajak cetering/makan minum serta tunggakan Pajak PBB yang belum terselesaikan di beberapa desa.
"Dengan adanya Rakor ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah tahun 2023. Karena semakin tinggi penerimaan pajak daerah maka semakin besar pula pengaruhnya terhadap belanja daerah untuk memenuhi prioritas kebutuhan pembangunan daerah," ucapnya.
Sementara Kajari Pasangkayu, Dedy Frits Rajagukguk, dalam sambutannya menyampaikan beberapa tugas dan pokok Kejaksaan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Pasal 30 Ayat (2) Ungang-Undang Nomor 16 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dedy Frits Rajagukguk juga menyampaikan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum.
"Jadi, dalam pengawasannya sangat jelas tertuan dalam aturan perundang-uandangan, saya tekankan agar tim Kejaksaan agar tetap bekerja sesuai koridor dan aturan yang ada," harapnya.
Editor : A. Rudi Fathir