MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Didampingi anggota DPRD, Ketua DPRD Provinsi Sulbar Hj Sitti Suraidah Suhardi menyambangi dan menggelar rapat bersama kementerian dalam negeri guna menyampaikan data dan fakta terkait pelanggaran pengangkatan dan pemberhentian sekertaris DPRD Provinsi Sulbar.
Diberitakan sebelumnya Pj Gubernur Sulawesi barat Prof Zudan Arif Fakrulloh resmi melantik Muhammad Hanzih sebagai Sekertaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Sulawesi barat mengantikan Abd. Wahab yang digeser sebagai Kadis Sosial.
Berikut Isi Poin Surat yang dilayangkan DPRD Sulbar ke Kementerian Dalam Negeri yang masuk ke Redaksi iNewsMamuju.id
Dasar Hukum Undang undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Sekretaris DPRD yang dilanggar atas Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 :
1.Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 323 huruf c menyebutkan bahwa “Hak Anggota DPRD Provinsi berhak mangajukan usul dan pendapat. Pasal ini tidak diindahkan oleh Pj. Gubernur Sulawesi Barat.
2.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 202 Ayat (2), JUNTO Peraturan Pemerintah tentang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 Ayat (3), dengan jelas menyebutkan bahwa “Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas Persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi”.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 127 Ayat (4) menyebutkan “Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK/Kepala Daerah dengan dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD”;
4.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-1083 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Fasilitasi Layanan Administrasi dan Konsultasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Lamipran 2 Komponen Standar Layanan Fasilitasi, poin 15 mengatur tentang Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Daerah Provinsi dan Kabupaten, menyebutkan bahwa salah satu syarat diberikannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yaitu surat Scan Persetujuan DPRD untuk Jabatan Sekretaris DPRD Provinsi.
5.Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Kerja Perangkat Daerah, Pasal 54 Ayat (3) menyebutkan “Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas Persetujuan Pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi”.
6.Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 800.1.3.3/38/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tanggal 22 Januari 2024.
Editor : A. Rudi Fathir