MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Polemik pergantian jabatan Sekertaris dewan terus berjolak terutama di kalangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar.
Sebelumnya, melalui Ketua DPRD Sulawesi barat, Suraida Suhardi menegaskan Pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan Pj.Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014.
"Dalam UU No.23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD," tegas Ketua DPRD Sulbar, Suraida Suhard
Untuk diketahui Pj Gubernur Sulawesi barat Prof Zudan Arif Fakrulloh resmi melantik Muhammad Hamzih sebagai Sekertaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Sulawesi barat mengantikan Abd. Wahab yang digeser sebagai Kadis Sosial.
Informasi yang diterima redaksi iNewsMamuju.id, berikut pernyataan sikap lembaga DPRD Sulbar terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pejabat sekertaris DPRD Sulbar oleh PJ Gubernur Sulbar dan Perangkatnya.
1.MENOLAK PEJABAT SEKRETARIS DPRD YANG DIANGKAT OLEH PJ. GUBERNUR SULAWESI BARAT ATAS NAMA SAUDARA MUHAMMAD HAMZIH, S.AG., MH.
2.DPRD PROVINSI SULAWESI BARAT AKAN MENGGUNAKAN HAK INTERPELASINYA UNTUK MEMPROSES DAN MEMPERTANYAKAN LEGALITAS MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIS DPRD PROVINSI SULAWESI BARAT.
3.SAUDARA ZUDAN ARIF FAKHRULLOH TELAH MELANGGAR SUMPAH DAN JANJI JABATANNYA SELAKU PJ. GUBERNUR UNTUK TIDAK MELANGGAR UNDANG-UNDANG DAN PERATURANNYA, YANG SEHARUSNYA DILAKSANAKAN DENGAN SELURUS-LURUSNYA DAN SEADIL-ADILNYA, SEHINGGA BELIAU SELAKU PENJABAT GUBENRUR SULAWESI BARAT DIANGGAP SUDAH LAYAK DIBERHENTIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KARENA TELAH MELANGGAR UNDANG-UNDANG DAN PERATURANNYA.
Editor : A. Rudi Fathir