MAMUJU, iNewsMamuju.id - Penyidik Polresta Mamuju menyerahkan MH tersangka pencabulan sesama jenis berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mamuju.
Seperti keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024). Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan penanganan perkara pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
"Dengan didampingi pengacaranya, pelaku atas nama inisial MH telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju," katanya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat nomor: B-437/P.6.10/Eku. 1 /02/ 2024 tentang perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka MH sudah dinyatakan lengkap.
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.
Editor : Lukman Rahim