Sekda Bawa Kabar Baik bagi PPPK Sulbar, Gaji 2027 hingga Ke-13 dan Ke-14 Dianggarkan dalam APBD
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibayarkan penuh selama 12 bulan pada 2026. Sebelumnya, anggaran yang tersedia hanya mencakup pembayaran selama 10 bulan.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Junda Maulana saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemprov Sulbar, Senin (20/7/2026).
Junda mengatakan penambahan alokasi anggaran itu berlaku bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
"Kita sudah merencanakan menambahkan dua bulan lagi gaji PPPK sehingga menjadi 12 bulan. Untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu semuanya akan diakomodasi," ungkapnya.
Tak hanya itu, Pemprov Sulbar juga mulai menyiapkan penganggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK pada 2027, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Selain menyampaikan kepastian mengenai hak keuangan PPPK, Junda mengingatkan bahwa seluruh aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
"ASN adalah mesin birokrasi yang harus bekerja untuk mencapai tujuan. Daerah ini punya tujuan, nasional punya tujuan. Untuk mencapai itu kita dilantik, kita digaji, dan diangkat untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Junda Maulana.
Menurut dia, tanggung jawab tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa membedakan status kepegawaiannya.
"Semua memiliki andil karena sama-sama digaji oleh negara. Artinya, semua memiliki tanggung jawab dan saling membutuhkan dalam organisasi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Junda juga menjelaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sempat diterapkan di lingkungan Pemprov Sulbar telah dihentikan setelah dilakukan evaluasi.
"Kita sudah mengkaji dan melihat ada plus minusnya, sehingga kebijakan itu kita tarik kembali," jelas Junda Maulana.
Junda meminta PPPK tidak meragukan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, termasuk dampak kebijakan efisiensi anggaran.
"Jangan langsung berpikir negatif atau menilai pimpinan tidak peduli kepada PPPK. Semua kita cintai. Buktinya, kita tetap mengupayakan pembayaran hak-hak mereka meskipun sebelumnya harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi," tutur Junda Maulana.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa keberlanjutan status PPPK tetap bergantung pada kinerja masing-masing pegawai. Karena itu, seluruh ASN diminta menjaga disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Insyaallah akan dilanjutkan, tetapi tentu bagi yang bekerja dengan baik. PNS saja bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik. Karena itu, saya mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan disiplin, loyalitas, dan kinerja demi tercapainya tujuan pembangunan Sulbar," tutupnya.
Editor : A. Rudi Fathir