get app
inews
Aa Read Next : RS Bhayangkara Mamuju Pastikan Pelayanan Prima, Masyarakat Beri Tanggapan Positif

Satlantas Polresta Mamuju Tilang 52 Pengendara Selama Operasi Marano

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:22 WIB
header img
Kasat Lantas bersama Kasi Humas Polresta Mamuju. (FOTO:IST)

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Operasi keselamatan marano 2024 telah berakhir pada minggu tanggal 17 Maret 2024 kemarin, Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil menindak puluhan pengendara pelanggar.

Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Najamuddin menyebutkan bahwa ada sebanyak 52 sanksi tilang yang dikeluarkan oleh personel satgas gakkum operasi keselamatan Polresta Mamuju 

Lanjut dikatakan, bahwa dominasi pelanggaran yang dilakukan pengendara karena banyaknya yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara anak dibawah atau tidak memiliki Sim.

Rincian pelanggaran yang diberikan sanksi tilang tersebut yakni 18 tidak menggunakan helm, 20 pengendara anak dibawah umur dan 14 melanggar rambu-rambu. ujarnya di kantor pelayanan lalulintas, Satlantas Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (19/3/2024).

Menurut Akp Najamuddin, operasi keselamatan marano 2024 dilakukan guna menghindari tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi terjadinya kecelakaan sehingga dengan gencar berikan sosialisasi atau memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam aturan Lalu lintas.

Adapun Barang bukti yang disita sebagai berikut :

- Surat Izin Mengemudi (SIM) C: 9 lembar 

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 13 lembar

- Kendaraan sepeda motor 30 unit

Pihaknya berharap agar warga yang akan bepergian agar selalu perhatikan kelengkapan kendaraannya dan tertib dalam aturan berlalu lintas, jika tidak maka kami akan menindak dengan sanksi tilang.

Editor : Zuajie

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut