get app
inews
Aa Read Next : Rakercab Hipmi Bontang, Awin: Kita Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

12 Personel Jajaran Polda Sulbar Jalani Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Senin, 20 Mei 2024 | 08:20 WIB
header img
PTDH sejumlah personel Polda Sulbar, Senin (20/5/2024).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 orang oknum personel polisi.

"Dari 12 personel yang diberhentikan dengan tidak hormat, lima diantaranya merupakan personel Polda Sulbar dan tujuh lainnya merupakan personel dari polres jajaran," ungkap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Irjen Pol Adang Ginanjar, saat dikonfirmasi wartawan di lapangan Tribrata Mapolda, Senin (20/5/2024).

Sejumlah personel itu dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Kelima personel yang menjalani upacara PTDH hari ini diantaranya tiga terserat kasus narkotika dan 2 kasus penipuan atau penggelapan calo casis bintara Polri. 

Yaitu, Zabdeus Datuan Brigadir Polisi terlibat kasus Narkoba, Muh. Anugrah Brigadir Polisi terlibat kasus Penipuan dan Penggelapan, Muh. Fiqri Maulana Ibrahim Brigadir Polisi kasus Narkoba, Septianto Baraka kasus Narkoba dan Supratman Aipda terlibat Penipuan dan Penggelapan.

"Pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi," jelas Irjen Adang.

Dirinya menambahkan, siapapun yang mencoreng, mengotori dan merusak nama baik institusi akan dilakukan pemberhentian (pecat) demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Polda Sulbar tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran berat.

“Menjadi anggota Polri itu merupakan suatu kehormatan yang harus dijaga dengan baik, yang tidak bisa menjaga amanah ini mohon maaf jika kami pecat,” tegas Irjen Adang.

Untuk tujuh personel lainnya yang turut di PTDH dari Polres jajaran Polda Sulbar, di PTDH di wilayah jajarannya masing-masing

Sementara untuk 7 personel yang turut di PTDH dari Polres jajaran seluruhnya terlibat kasus Narkoba dengan identitas antara lain Brigpol Haeruddin Halik (Polres Pasangkayu), Brigpol Rajamuddin (Polres Mamasa), Bripda Ahmad Sofyan (Polresta Mamuju), Brigpol Syarifuddin (Polres Mamasa), Bripka Riko (Polres Pasangkayu), Bripka Yulius Garanta (Polres Pasangkayu) dan Brigpol Awaluddin (Polres Pasangkayu).

Editor : Zuajie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut