MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang pria di Mamuju berinisial DA (38) ditangkap polisi usai melarikan diri ke kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Kamis (6/5/2024).
Dia diciduk Resmob Polresta Mamuju berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 120 / V / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 28 Mei 2024 perihal dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, yang dan anting emas.
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan pengungkapan tersebut.
"Bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor, uang 20 juta dan anting emas yang sangat meresahkan di wilayah hukum Polresta Mamuju," terang Kompol Jamaluddin.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor, uang 20 juta dan anting emas yang berada didalam sadel motor tersebut.
Adapun kronologi kejadian, berawal ketika pelaku menggadai sepeda motor miliknya kepada korban sebesar Rp3.8. Setelah beberapa hari kemudian tanpa sepengetahuan korban, pelaku mendatangi rumah korban dan mengambil sepeda motor tersebut.
"Sementara didalam bagasi sepeda motor tersebut terdapat uang milik korban sebesar Rp20.500.000 dan anting emas milik anaknya," jelas Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang masih sempat diamankan yakni sepeda motor dan anting anting emas. Motif pelaku melakukan pencurian tersebut untuk hasilnya digunakan foya-foya.
Modus operandi pelaku mengambil kendaraan sepeda motor setelah memperhatikan disekitar rumah korban, dirasa sudah aman pelaku langsung beraksi.
"Hanya dengan waktu hitungan detik pelaku langsung mengambil sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci duplikat pelaku pun berhasil membawa lari sepeda motor tersebut," ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.
Editor : Lukman Rahim