get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahaya Narkoba, Personil Satresnarkoba Polres Pasangkayu Jalani Tes Urine Secara Mendadak

Polres Pasangkayu Rilis Hasil Ops Marano 2024, Ada 20 Jenis Kasus dan 12 Tersangka

Kamis, 13 Juni 2024 | 15:49 WIB
header img
Kabag OPS Polres Pasangkayu Saat Memimpin Hasil OPS Marano 2024. Foto: Dok Humas

PASANGKAYU, iNewsMamuju.idPolres Pasangkayu menggelar Press Release ungkap kasus kejahatan Curat, Curas, Curanmor, dan narkotika serta kejahatan lainnya dalam rangka Operasi Pekat Marano 2024, yang di gelar di Baruga polres Pasangkayu, kamis (13/06/2024).

Kegiatan itu pun dipimpin langsung Kompol pandu Arif Setiawan S.H S.I.K dan didampingi Oleh kasat Reskrim IPTU Andrian Batubara S.Tr S.I.K dan juga Kasat narkoba IPTU Muhammad Yusuf S.sos.

Di depan para awak media kabag Ops pun mengatakan, Selama operasi pekat Marano dilaksanakan mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2024, Polres Pasangkayu berhasil mengungkap 20 jenis kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

Adapun kasus yang berhasil ungkap oleh tim OPS pekat Marano polres pasnangkayu yakni curat 3 Kasus, Curanmor 2 kasus, pencurian 2 kasus, KDRT 2 Kasus, dan penganiayaan 2 Kasus.

Tak hanya itu pandu menyampaikan juga ada 1 kasus narkoba dan 6 Kasus Miras.

“Selamat 14 hari kegiatan OPS pekat Marano ini ada 12 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dan tim dari satuan Reskrim dan narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, handphone, narkotika jenis sabu-sabu, miras dan beberapa barang bukti lainnya” Ucap Pandu.

Disamping itu juga kasat narkoba polres Pasangkayu menyampaikan Terkait hasil pengungkapanya ia mengatakan selama OPS pekat Marano 2024 tim dari satuan reserse narkoba berhasil mengamankan inisial An dan IR dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 Sachet.

Lanjut Yusuf, ia juga mengatakan dimana para tersangka itu mendapatkan atau membeli barang haram tersebut di Sulawesi Tengah tepatnya di wilayah lalundu.

“Untuk saat ini kami berhasil mengamankan barang bukti 3 Sachet paket narkotika jenis sabu dan 1 unit motor yang di gunakan tersangka saat membeli barang tersebut” ujar Yusuf.

“Untuk para pelaku kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara”ucap kasat narkoba.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut