Pasangkayu, InewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga Desa Kalibamba pada Jumat pagi, 1 November 2024, atas dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis sabu. Pelaku, yang diketahui berinisial S (29), ditangkap di Kelurahan Pasangkayu saat hendak membeli sabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh personil Sat Res Narkoba. Personil kemudian membuntuti S, yang sedang mengendarai sepeda motor, hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Pasangkayu.
"Setelah menghentikan kendaraan pelaku, personil memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan," jelas Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, pada Rabu (6/11/2024). "Saat penggeledahan, ditemukan 1 sachet plastik bening berisi diduga Narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket yang dipakai S."
Selain sabu, personil juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp 950.000, 1 unit handphone Android merek VIVO, dan 1 sepeda motor yang digunakan S.
Saat ini, S ditahan di rumah tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pasangkayu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Polres Pasangkayu terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Editor : A. Rudi Fathir