MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang pemuda berinisial AR alias Andi (28), warga asal Kabupaten Mamuju, kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Tim Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar. Minggu (20/10/2024).
Penangkapan, sekitar pukul 13.00 WITA, menyusul dua laporan polisi yang masuk terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/161/VII/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR dan Laporan Polisi Nomor LP/B/209/X/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR. AR alias Andi diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada 18 Juli 2024 dan 15 Oktober 2024 di wilayah Kecamatan Mamuju.
Kanit Jatanras Polda Sulbar, Ipda Ikra, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras timnya dalam melacak pelaku.
"Kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada bulan Juli dan Oktober 2024 sudah berhasil diungkap. Pelaku berinisial AR alias Andi sudah diamankan dan mengakui perbuatannya," ujar Ipda Ikra.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Barang bukti yang disita antara lain berupa uang tunai sebesar Rp2.150.000 yang merupakan sisa hasil penjualan emas curian, dua unit telepon genggam (HP Redmi warna biru dan HP Samsung), satu unit senapan angin warna hitam, satu buah pisau sangkur, satu unit PlayStation 4, lima buah stik PlayStation, satu kepingan emas logam mulia, serta tiga buah tas ransel.
AR alias Andi mengakui bahwa hasil curiannya berupa kepingan emas telah dijual di beberapa tempat. Tiga keping emas dijual di daerah Polewali Mandar (Polman), sementara dua keping lainnya dijual di Toko Emas Saudara di Pasar Lama Mamuju. Satu kepingan emas juga dijual ke penjual emas bernama Amri di Pasar Lama Mamuju.
Ipda Ikra menambahkan bahwa AR alias Andi bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis yang pernah ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Sulbar pada kasus pencurian serupa di tahun 2021 dan 2023. Kini, pelaku kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor : Lukman Rahim