PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap seorang IRT berinisial E (35) yang mengedarkan sabu di Dusun Mekar Desa Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu. Rabu (19/6/2024).
E tidak berkutik saat petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba menemukan 2 sachet Narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik warna hitam yang disimpan di sela- sela batas bangunan rumah kosong pas di belakang rumah pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf mengatakan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu 2 bulan terakhir, karena diduga kerap menjual Narkotika jenis sabu di daerah Tikke Raya.
E sendiri melakukan aksinya bermotif ekonomi dengan modus menyembunyikan sabu tersebut diluar rumah untuk mengelabui petugas dengan harapan tidak terendus.
"Tersangka E membeli sabu di kota palu Sulteng dan dikemas ulang untuk dijual kepada pembeli. Dari tangan tersangka disita barang Bukti Berupa 2 sachet/paket sedang klip warna merah yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 1 (satu) sachet/paket sedang yang berisi sachet kosong, 1 (satu) buah celana warna krim, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik warna kuning dan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Yusuf.
Editor : Lukman Rahim