PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang berinisial U (52) di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan ditangkap di rumahnya. Polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitasnya kembali menjual narkotika jenis sabu usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus yang sama.
Seperti keterangannya kepada media, Rabu (18/9/2024). Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf S mengungkapkan, dari tangan pelaku, petugas menyita satu sachet sabu seberat 1,20 gram yang disimpan dalam pembungkus rokok.
Selain menyita satu sachet sabu, polisi juga menyita, dua buah sendok yang terbuat dari plastik bening, korek gas, satu alat hisap (bong), dua pirex dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka U bukanlah wajah baru dalam dunia kejahatan narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2019 dengan barang bukti yang jauh lebih besar sebanyak 18 gram sabu. Sayangnya, setelah bebas, ia tidak kapok dan kembali melakukan perbuatan serupa.
"Tsk U ini adalah Resedivis yang pernah tertangkap oleh personil Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu sebanyak 18 gram pada tahun 2019 dan harus menjalani kembali dengan kasus serupa dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal (112) ayat UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim