get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Mamuju Tengah Tinjau Lokasi Longsor yang Menutup Jalan Trans Sulawesi di Dusun Bulu Baru

Polisi Ungkap Motif Sebenarnya di Balik Penemuan Bayi di Lahan Sawit Mamuju Tengah

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:20 WIB
header img
Press Release Polres Mamuju Tengah pengungkapan motif penemuan bayi laki-laki di perkebunan sawit. Foto: Ist

MATENG, iNewsMamuju.id - Kabar penemuan bayi laki-laki di tengah perkebunan sawit di Dusun Bulu Kaya, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah. ternyata hasil cerita yang dikarang pelaku berinisial AP (18). 

Rekayasa itu terbongkar setelah Kepolisian Resor Mamuju Tengah berhasil mengungkap motif sebenarnya. 

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K Abadi menjelaskan, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap berita viral tersebut, pihak kepolisian menemukan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat. 

"Bayi tersebut tidak dibuang di kebun sawit seperti yang diberitakan. Faktanya, bayi tersebut adalah anak kandung dari orang tuanya sendiri," ujarnya saat Press Release di Aula Wicaksana Laghawa Polres Mamuju Tengah didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fredy dan Kasi Humas IPTU SaldiRabu (17/72024).

AKBP Hengky menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tersangka AP telah mengarang cerita dengan membuat skenario bahwa bayi tersebut dia temukan di perkebunan sawit. 

"Anak tersebut lahir dari hubungan AP dengan pacarnya. AP membuat skenario penemuan bayi di bawah pohon sawit karena takut diketahui orang tuanya," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Fredy mengatakan, AP telah diamankan di Polres Mamuju Tengah atas perbuatannya, termasuk perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur diluar nikah. 

"Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun," ungkapnya. 

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi secara benar, serta berkomitmen untuk menangani setiap kasus dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut