MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang Suami bernama Ali Gunawan (27) di amankan personil Polsek Tapalang Polresta Mamuju. Sabtu (3/8/2024).
Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino mengatakan, terduga pelaku diamankan oleh Personil Polsek Tapalang setelah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada istri dan anaknya (KDRT)
"Benar terduga pelaku Ali Gunawan diamankan, atas pengaduan perempuan atas nama Hartina (istrinya) di Polsek Tapalang tentang penganiayaan yang alami bersama anaknya," katanya.
Dari hasil pemeriksaa, terduga pelaku mengaku menganiaya istri dan anaknya karena kesal dan emosi ketika istrinya membuka dan melihat isi vidio dalam hand phone miliknya tanpa ijin.
"Dalam hand phone milik pelaku dia rahasiakan karena tersimpan vidio dirinya sedang berada di club malam minum miras," jelas Kapolsek H Mino.
Terduga pelaku juga mengaku melakukan penganiayaan dengan cara memukuli istri dan anaknya menggunakan tangan dengan kakinya,
"Sehingga mengakibatkan istrinya tidak sadarkan diri dan anaknya yang berusia satu tahun mengalami luka bengkak pada bibir atas," Jelas Kapolsek
Sementara itu, Pihaknya membawa para korban ke puskesmas untuk dilakukan perawatan medis dan visum.
"Sedangkan terduga pelaku diamankan untuk pengusutan lebih lanjut," tutup Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino.
Editor : Lukman Rahim