MAMUJU, iNewsMamuju.id - Personel polisi Polres Mamuju Tengah bergerak cepat menangkap AE (27), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
AE ditangkap hari ini, Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 19.55 WITA di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, saat itu pelaku berencana melarikan diri ke Kota Palu.
Dari hasil koordinasi yang baik antara Polres Mamuju Tengah dan Polsek Karossa, kendaraan yang digunakan oleh pelaku berhasil dicegat dan AE ditangkap.
Penganiayaan terjadi di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Pelaku tega menyiram istrinya dengan air keras jenis Asam Sulfat, yang menyebabkan luka serius pada sebagian wajah dan tubuh korban.
Kasat Reskrim Iptu Fredy mengungkapkan, pelaku mendapatkan air keras tersebut melalui pemesanan online dan aksinya telah direncanakan karena ada permasalahan antara pelaku dan korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memastikan bahwa setiap pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Lukman Rahim