get app
inews
Aa Text
Read Next : Berebut Tanah Warisan, Dua Kelompok di Mamuju Nyaris Bentrok Gunakan Senjata Tajam

Resmob Polresta Mamuju Meringkus Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:53 WIB
header img
Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Mapolresta Mamuju. Foto: Dok Humas Polresta Mamuju

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP /178/ VIII / 2024 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR. 

Pelaku yang berhasil diringkus adalah Jamaluddin alias Iye (65 tahun), seorang residivis dengan kasus serupa. Pelaku diketahui bekerja sebagai petani dan beralamat di Dusun Mampie, Desa Galeso, Wonomulyo, Polman.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Setelah menerima laporan tersebut, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju segera melakukan interogasi terhadap para saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku benar-benar melakukan tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap korban berinisial AU (14 tahun).

Dalam keterangannya, Kapolresta Mamuju menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan keji tersebut dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp. 50.000 setiap kali hendak menyalurkan hasrat birahinya. Pelaku berhasil membawa korban dari rumahnya di Desa Bambu, Kabupaten Mamuju, menuju Desa Galeso, Wonomulyo, Polman pada hari Senin, 5 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WITA.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Kamis, 8 Agustus 2024, tim Resmob Polresta Mamuju mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama korban berada di Wonomulyo. Tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku serta menyelamatkan korban.

Atas perbuatannya, Jamaluddin alias Iye dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas Kombes Pol Iskandar.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut