get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontroversi Proyek Bunker RSUD Sulbar, Direktur PT Sultana Anugrah Terlibat Kasus Korupsi

Proyek Bunker Rp88 Milliar RSUD Sulbar Belum Kantongi Izin dari BAPETEN

Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:00 WIB
header img
pembangunan Bungker Linac Radioteraphy Milik RSUD Sulbar. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Proyek pembangunan Bunker Linac Radioterapi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat yang menelan biaya sebesar Rp88 miliar belum mendapatkan izin operasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Meskipun proses konstruksi fasilitas ini telah selesai pada Desember 2023, pihak BAPETEN menyatakan bahwa izin operasi untuk bunker tersebut belum dapat dikeluarkan karena pihak RSUD Sulbar belum mengajukan permohonan izin secara resmi.

Kehadiran BAPETEN di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat pada Senin lalu, 12 Agustus 2024, sebenarnya bukan untuk meninjau kesiapan fasilitas tersebut. Kedatangan mereka hanya bertujuan untuk mensosialisasikan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) yang merupakan platform untuk mempermudah proses perizinan. Penanggung jawab Perizinan Fasilitas Kesehatan BAPETEN, Iin Indartati, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan serta peninjauan langsung ke lokasi proyek hanya setelah RSUD Sulbar mengajukan izin operasi secara resmi.

"Sejauh ini, kami belum menerima pengajuan izin operasi dari RSUD Sulbar. Kami akan melakukan peninjauan setelah mereka mengajukan izin dan data dokumen yang diperlukan sudah lengkap," ungkap Iin Indartati dalam wawancaranya usai kegiatan sosialisasi.

Iin menambahkan, proses perizinan untuk fasilitas kesehatan yang menggunakan teknologi radioterapi memang memerlukan beberapa tahapan. Dimulai dari izin konstruksi, kemudian izin operasi, dan akhirnya izin pembebasan pengawasan. Sementara izin konstruksi untuk bunker ini sudah diterbitkan, izin operasi masih dalam proses yang belum dimulai karena RSUD Sulbar belum melengkapi persyaratan yang diperlukan.

"Setelah alat dipasang, RSUD harus mengumpulkan data untuk dimasukkan ke dalam sistem data PPS, melakukan pengukuran paparan radiasi oleh penyedia alat, dan kemudian mengajukan izin operasi ke BAPETEN. Proses ini penting untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tambah Iin.

Proses yang memakan waktu ini menjadi tantangan tersendiri bagi RSUD Sulbar. Meskipun konstruksi bunker telah rampung, keterlambatan dalam pengajuan izin operasi dapat mempengaruhi waktu operasional fasilitas yang sangat penting ini. Pihak BAPETEN berharap RSUD Sulbar dapat segera menyelesaikan proses administrasi agar bunker Linac Radioterapi dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi pasien di wilayah Sulawesi Barat.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut