JAKARTA, iNewsMamuju.id - Proses pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR kembali mengalami penundaan. Hal ini terjadi setelah rapat paripurna yang direncanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, gagal mencapai kuorum. Akibatnya, DPR memutuskan untuk menjadwalkan ulang proses pengesahan melalui rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang pada hari itu, menyatakan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan, sementara 87 anggota lainnya tidak hadir. Menurut Dasco, ketidakhadiran sejumlah anggota tersebut mengakibatkan rapat tidak dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan tatib (tata tertib) yang berlaku.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski demikian, Dasco belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan rapim dan bamus akan dilaksanakan. Dia menyebutkan bahwa DPR akan mengevaluasi dan mengatur jadwal selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus, karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi dalam beberapa saat ini," tambahnya.
Penundaan ini tentunya akan mempengaruhi agenda legislasi DPR dalam waktu dekat, mengingat pengesahan RUU Pilkada merupakan salah satu agenda penting yang tengah dibahas. DPR diharapkan segera menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan proses pengesahan agar revisi undang-undang ini dapat segera diterapkan.
RUU Pilkada ini sendiri merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya yang mengatur tata cara pemilihan kepala daerah di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat membawa perbaikan dalam pelaksanaan pilkada dan sistem pemerintahan daerah di tanah air.
Editor : A. Rudi Fathir