get app
inews
Aa Read Next : Kanwil Kemenkumham Sulbar Lakukan Harmonisasi Produk Hukum di 2 Kabupaten

Penyuluhan Hukum Serentak, Kasus Perundungan Menjadi Salah Satu Perhatian Kemenkumham Sulbar

Minggu, 22 September 2024 | 16:29 WIB
header img
Penyuluhan Hukum Serentak Kanwil Kemenkumham Sulbar. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kanwil Kemenkumham Sulbar menggelar Penyuluhan Hukum Serentak yang dilaksanakan di Aula Kampus Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Mamuju.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Mamuju, Kepala Bidang Ham Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Direktur LBH keadilan serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin mengatakan bahwa Kegiatan penyuluhan ini dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat juga sebagai bagian dari menyambut Hari Sarjana Nasional

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan salah satu tugas fungsi melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap hukum bermaksud untuk mengambil peran tersebut dengan melakukan pembinaan hukum nasional melalui Penyuluhan Hukum Serentak.

“Salah satu konsekuensi logis bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara harus aktif hadir memberikan pemahaman dan pembinaan hukum kepada setiap masyarakatnya. Setiap warga negara berhak atas akses terhadap informasi hukum, baik itu pelajar, mahasiswa, aparatur negara, hingga masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya seperti keterangan tertulisnya. Minggu (22/9/2024). 

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa kasus yang terjadi belakangan ini menjadi topik penting pembahasan ditengah masyarakat, salah satunya adalah kasus perundungan yang terjadi pada beberapa perguruan tinggi. Hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi kita bersama sebagai masyarakat di negara hukum.

Narasumber pada penyuluhan hukum serentak ini adalah Andi Toba, S.H. (Praktisi Hukum dan Ketua/Direktur LBH Keadilan Sulawesi Barat ). Beliau menjelaskan bahwa perundungan adalah satu hal yg tidak layak di lakukan oleh mahasiswa beliau jg memberikan nasehat kepada mahasiswi-mahasiswi agar tidak melakukan tindakan perundungan kepada adik-adik juniornya. Beliau juga menyampaikan agar stop membully kepada teman-temannya. Dan jika mendapat perilaku bullying bisa melaporkannya kepada dosen-dosen maupun orangtua

Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung penyuluhan tersebut.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar para mahasiswi mengetahui apa makna perundungan, bagaimana cara pencegahan dan maupun penyelesaian masalahnya,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut