get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Pengedar Sabu di Mamuju Tengah Dibekuk Polisi, Penjara 20 Tahun Menanti

Bongkar Judi Sabung Ayam, Polres Mateng Amankan 9 Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Sabtu, 28 September 2024 | 08:57 WIB
header img
Kapolres Mamuju Tengah (Mateng), AKBP Hengky K. Abadi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Fredy dan Kapolsek Tobadak IPTU Samsuddin, menggelar press release terkait pengungkapan kasus sabung ayam. Foto: Ist

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.idKapolres Mamuju Tengah (Mateng), AKBP Hengky K. Abadi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Fredy dan Kapolsek Tobadak IPTU Samsuddin, menggelar press release terkait pengungkapan kasus sabung ayam yang berhasil dibongkar di wilayah hukum Polsek Tobadak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai tindakan tegas yang telah diambil oleh pihak kepolisian terhadap praktik perjudian ilegal tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres mengungkapkan bahwa penggerebekan yang dilakukan di Desa Polongaan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. "Kami merespons laporan ini dengan serius, dan hasilnya cukup signifikan," katanya.

Selama penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan sabung ayam, antara lain 17 ekor ayam jantan yang mati, 25 ekor ayam jantan yang masih hidup, uang tunai sebesar Rp 21.980.000, 62 unit sepeda motor, 1 unit mobil, serta 1 buah tas taji. "Barang-barang ini menjadi bukti kuat atas praktik perjudian yang terjadi di lokasi tersebut," tambah Kapolres.

Selain barang bukti, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 9 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian. "Saat ini, penyidik Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan untuk mengungkap lebih lanjut peran dan keterlibatan masing-masing dalam perjudian sabung ayam ini," ungkapnya.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana, yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian. "Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun," lanjutnya.

Polres Mateng berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan tindak kriminal lainnya di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif bagi masyarakat. Tindakan tegas terhadap pelaku perjudian sabung ayam ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa.

Dengan adanya pengungkapan ini, Kapolres berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif perjudian dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka demi terciptanya keamanan yang lebih baik.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut