get app
inews
Aa Text
Read Next : Nelayan Mamuju Jadi Konten Kreator, Uppie Usrua Rekam Aktivitas Melaut hingga Masak di Perahu

Dua Wanita di Mamuju Nyolong Pakaian Dalam di Jemuran Kos Diciduk Polisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 11:45 WIB
header img
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju mengamankan dua orang wanita berinisial AS (22) dan NA (22) karena diduga mencuri pakaian wanita di sebuah rumah kos di kawasan BTN Ampi, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (4/7/2026) malam.

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju mengamankan dua orang wanita berinisial AS (22) dan NA (22) karena diduga mencuri pakaian wanita di sebuah rumah kos di kawasan BTN Ampi, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (4/7/2026) malam.

Uniknya, barang yang digasak oleh kedua pelaku bukan barang elektronik atau kendaraan, melainkan sejumlah pakaian wanita yang tengah dijemur, mulai dari baju, celana panjang, hingga pakaian dalam.

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari penghuni Kost Nadin yang resah kehilangan jemurannya.

"Benar telah terjadi pencurian sejumlah pakaian khusus wanita yang ada di jemuran kos. Barang yang dilaporkan hilang meliputi baju, celana panjang, dan pakaian dalam wanita," ujar Herman saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).

Kronologi Penangkapan

Setelah menerima laporan warga, Tim URC Polresta Mamuju langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengendus keberadaan pelaku. AS dan NA berhasil dicegat petugas saat berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino.

"Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana panjang, dan pakaian dalam wanita yang diduga kuat merupakan hasil curian," tambah Herman.

Sepakat Berdamai

Meski sempat diamankan ke markas kepolisian, kasus unik ini tidak berlanjut ke ranah hukum pidana. Herman menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi terhadap kedua belah pihak, perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Antara korban dan kedua pelaku sepakat untuk menempuh jalan damai demi menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

"Berdasarkan kesepakatan bersama, seluruh barang hasil pencurian dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban," jelas Kasi Humas.

Belajar dari kejadian ini, Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Warga juga diminta tidak ragu untuk segera melapor ke polisi jika melihat hal yang mencurigakan.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut