PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga berinisial AMFS (23) di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Rabu dini hari. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Muhammad Yusuf S.Sos, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan mendalam. "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami memantau keberadaan AMFS dan langsung menuju lokasi," ungkap Yusuf saat dikonfirmasi.
Setelah menemukan AMFS di dalam kamar, petugas menunjukkan surat perintah dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan tiga sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,23 gram. AMFS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Kayumalue, Kota Palu, dengan harga Rp 1.100.000.
Saat ini, AMFS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut peran dan motif di balik tindakannya. Yusuf menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasangkayu.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba. Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di daerah Pasangkayu dan memberikan efek jera kepada pelaku serta calon pelaku lainnya.
Editor : A. Rudi Fathir