MAMUJU, iNewsMamuju.id - Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga seorang kakek berinisial RJ (82) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Mamuju. Senin (4/11/2024).
RJ ditangkap berdasarkan LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT /Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut diatas
"Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ telah diamankan oleh tim Resmob Polresta Mamuju," jelasnya.
Ia diamankan karena diduga keras telah melakukan persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur yang masih seorang pelajar disalah satu sekolah.
Kata Kompol Jamaluddin, dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengaku bahwa benar kejadian tersebut mulai terjadi dirumah pelaku pada hari Jum'at 01 juli 2024 sekitar pukul 15.00 wita
Dari keterangan korban, pelaku diduga telah melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali. Korban mengaku menuruti keinginan pelaku karena diancam oleh RJ.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam.
"Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin
Editor : Lukman Rahim