Pasangkayu, iNewsMamuju.id – Kasus tindak pidana pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mencuat di Pasangkayu, Sulawesi Barat. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu menggelar konferensi pers terkait putusan kasus politik uang yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD yang diduga membagikan uang saat berkampanye untuk salah satu calon gubernur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS) Bawaslu Pasangkayu, Darmawan, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota legislatif tersebut telah melalui proses hukum yang ketat. "Tersangka telah divonis dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan tambahan subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan," jelas Darmawan, Kamis malam (7/11/2024).
Putusan tersebut, meskipun telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, tidak serta merta mengakhiri kasus ini. Darmawan menambahkan bahwa Bawaslu, bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, akan melakukan rapat koordinasi dalam waktu 24 jam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut guna menegakkan integritas proses pemilu,” ujar Darmawan. Langkah banding ini disepakati oleh semua anggota Sentra Gakkumdu sebagai upaya untuk mempertegas komitmen pemberantasan praktik politik uang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Zakaria, turut hadir dalam konferensi pers tersebut dan menegaskan bahwa kejaksaan juga akan mengajukan upaya hukum banding. "Hanya itu yang bisa kami sampaikan malam ini," ucapnya singkat.
Dukungan terhadap proses ini juga disampaikan oleh pihak kepolisian melalui perwakilan Kanit Reskrim. Ia menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan langkah hukum yang tepat. “Upaya hukum ini akan dilakukan bersama Sentra Gakkumdu,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harliwood SJ, menutup konferensi pers dengan harapan agar semua pihak menghormati proses hukum dan menerima hasil akhir dengan bijak. "Kami berharap semua pihak dapat menghargai keputusan tersebut serta mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkas Harliwood.
Acara konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Pasangkayu ini dihadiri oleh seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu.
Editor : A. Rudi Fathir