PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu melakukan pemusnahan sejumlah surat suara rusak dan berlebih.
Acara ini berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, Selasa (26/11/2024).
Surat suara yang rusak dan berlebih dimusnahkan dengan cara dibakar, yang diawali penyalaan api secara simbolis oleh Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu M Alkahfi R. Lidda
Kemudian diikuti oleh perwakilan instansi terkait, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan proses demokrasi berlangsung bersih dan terpercaya.
M Alkahfi R. Lidda, menegaskan pemusnahanan ini sebagai sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemilu.
“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan jujur, adil, dan transparan. Kami ingin publik yakin bahwa setiap proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Surat suara yang dimusnahkan meliputi 29 lembar surat suara rusak dan 72 lembar surat suara berlebih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 12 lembar surat suara rusak untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Pemusnahan surat suara ini menjadi langkah konkret dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Pasangkayu.
M Alkahfi menuturkan, dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Pasangkayu menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang berkualitas, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Darmawan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi jalannya segala tahapan proses Pilkada Pasangkayu.
Darmawan juga menghimbau agar seluruh tim baik itu Paslon maupun relawan agar tidak lagi melakukan kegiatan kampanye dan melakukan pelanggaran-pelanggaran dimasa tenang.
"Hari pencoblosan tinggal menghitung waktu, olehnya saya menghimbau agar seluruh pihak mentaati segala bentuk tahapan baik dimasa tenang maupun saat proses perhitungan suara pada tanggal 27 November," tegas Darmawan.
Editor : Lukman Rahim