get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Apresiasi Pasar Murah di Taman Karema Mamuju

Cegah Pernikahan Anak, Amir: Kita Harus Ubah Pola Pikir

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:24 WIB
header img
Kepala Dinas DP3AP2KB Sulbar, Amir A Dado. Foto: iNewsMamuju/Busriadi

MAJENE, iNewsMamuju.id - Tahun 2023, angka pernikahan anak di bawah umur pada usia sekolah terbilang cukup tinggi di Sulbar. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulbar mencatat ada 1.457 kasus.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas DP3AP2KB Sulbar, Amir A Dado, saat menghadiri acara Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan Pernikahan Anak di SMA Negeri 1 Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Selasa (3/12/2024).

Sehingga dari data tersebut, mudah-mudahan di tahun 2024 ada penurunan secara drastis dari angka di tahun 2023. 

“Sehingg kita terus berupaya berkolaborasi dengan pihak kabupaten, dinas pendidikan, kecamatan, KUA untuk terus melakukan kegiatan sosiailisasi seperti ini supaya tidak adalagi kasus perkawaninan anak di bawah umur,” ungkap Amir kepada media ini.

Dari kegiatan itu, lanjut Amir, salah satu cara melakukan kasus pencegahan pernikahan dini. Selain itu, untuk mencegah stunting baru. Karena menurutnya, dari sekian perkawinan anak di bawah umur, ada sekitar 30 persen lahir stunting baru.

 “Jadi kalaupun tidak stunting, gizi buruk atau gizi kurang. Bisa saja kematian anak dan ibunya. Itu semua kita harus cegah dari sekarang,” katanya.

Intinya adalah selain pencegahan nikah di bawah umur, juga pencegahan kasus tindak kekerasan anak dan pencegahan stunting. Supaya tidak bertambah masyarakat miskin, tidak bertambah pengangguran.

“Karena kalau anak cepat dinikahkan pasti tidak sekoah, anak pasti menganggur, kalau mau kerja bisa jadi tidak ada yang terima karena masih anak-anak,” ucap Amir. 

“Kita harus menuju Inonesia emas pada tahun 2045. Kalau bukan kita sekarang bergerak, kapan lagi. Kalau bukan kita siapa lagi. Jadi kita harus saling berkolaborasi,” tambah Amir.

Amir menjelaskan, berdasarkan undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7, laki-laki dan perempuan harus berumur 19 tahun. 

“Jadi tidak bisa menikahkan anak di bawah umur 19 tahun,”. 

Ke depan, melalui sosialisasi yang dilakukan akan berdampak pada pola pikir masyarakat. 

“Karena kalau masih pola pikir lama kita pakai, pasti tidak akan berhenti pernikahan anak di bawah umur. Makanya kita hadir untuk melakukan advokasi, edukasi, sosialisasi supaya ada perubahan pemahaman kepada masyarakat karena lebih banyak dampak buruknya ketika anak-anak menikah d bawah umur,” pungkasnya.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut