get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pj Bahtiar Apresiasi DPRD Sulbar

Polres Pasangkayu Ringkus ZA Residivis Kasus Narkoba, Pelaku Belum Lama Bebas dari Penjara

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:25 WIB
header img
Pelaku ZA (43) kembali diamankan Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu. Foto: iNewsMamuju.id/Edison

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap seorang residivis dalam kasus yang sama. ZA (43), seorang pria asal Lingkungan Lumbung Merta, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba pada Jumat dini hari (6/12/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman pelaku setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 20 sachet yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar pelaku. Barang bukti yang ditemukan seberat 3,22 gram dengan total 20 sachet tersebut langsung disita sebagai bukti tindak pidana narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, AKP Yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu pagi (7/12/2024), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihaknya. “ZA (43) tertangkap dirumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 20 sachet sabu dengan berat bruto 3,22 gram,” ujarnya.

ZA diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba dan baru saja bebas dari rumah tahanan setelah mendapatkan asimilasi pada tahun lalu akibat pandemi COVID-19. Dalam penangkapan ini, selain narkotika jenis sabu, pihak kepolisian juga menyita uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

“Pelaku sudah melakukan aksi jual beli narkoba ini sejak keluar dari penjara. Ini adalah keempat kalinya pelaku terlibat dalam jaringan narkoba,” tegas Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, AKP Yusuf.

ZA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang dikelola oleh pelaku. Dalam waktu dekat, Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu berharap dapat mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Pasangkayu.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut