get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikira Nunggu Hijau Ternyata Lagi Ngimpi, Seorang Sopir di Mamuju Bikin Heboh Pagi-pagi

Wanita Asal Palu Jadi Kurir Narkoba, Polisi Amankan 6,18 Gram Narkotika Jenis Sabu di Pasangkayu

Senin, 09 Desember 2024 | 10:29 WIB
header img
Wanita yang jadi kurir sabu diamankan Polisi. Foto: Ist

PASANGKAYU, iNewsMamuju id - Seorang wanita asal Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu dalam sebuah operasi penyergapan yang dilakukan pada perayaan HUT Reserse Polri ke-77, pada 8 Desember 2024. 

Seorang perempuan berinisial A (41) itu diamankan di sebuah lokasi di Pasangkayu, setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,18 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pasangkayu. 

Menurutnya, terduga awalnya berniat untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang telah memesan sabu.

"Sabu ini sebelumnya dipesan oleh seseorang seharga Rp4.5 juta untuk lima sachet sabu yang akan diserahkan kepada pemesan di wilayah Pasangkayu," ujar Iptu Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024) pagi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan lima sachet narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku. 

Tim Opsnal Sat Narkoba yang telah memantau pergerakan pelaku berhasil menggagalkan pengiriman barang haram tersebut sebelum sempat sampai ke tangan pemesan.

Menurut keterangan polisi, pelaku nekat menjadi kurir sabu dengan alasan ekonomi. Ia pun menjalankan aksinya dengan cara menemui seseorang yang baru dikenalnya di Pasangkayu, dengan harapan mendapatkan imbalan berupa tips setelah berhasil mengantarkan sabu tersebut. 

Namun, upaya itu gagal setelah tim Sat Narkoba berhasil melacak dan menangkapnya.

"Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Modus operandi pelaku ini cukup sederhana, namun sangat merugikan masyarakat. Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di daerah ini," tegas Yusuf.

Tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara yang berat. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku. 

Keberhasilan penangkapan ini kembali menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasangkayu dan sekitarnya.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut