MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kepolisian Resor Kota Mamuju melalui Tim Patroli Motor (Patmor) berhasil mengamankan tiga pemuda yang melakukan pengancaman dengan menggunakan parang di sebuah warung makan nasi kuning Begadang, Jalan Tuna, Mamuju, pada Selasa (10/12/2024) dini hari. Ketiga pemuda tersebut, yang berinisial AG (20), DU (21), dan BI (19), dilaporkan mengancam pengunjung warung dengan maksud meminta makanan secara gratis.
Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga melalui Call Center 110 Polri yang memberitahukan adanya aksi pengancaman di warung Kaledo Nasi Kuning Begadang. Dalam laporan tersebut, pelaku diketahui mengancam menggunakan dua bilah parang. Kejadian tersebut terjadi menjelang pagi, setelah ketiga pemuda tersebut mengonsumsi minuman keras.
Kasat Samapta Polresta Mamuju, Iptu Sirajuddin, mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan, Tim Patmor langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua bilah parang yang digunakan untuk melakukan pengancaman. Selain itu, tim juga menemukan dua unit handphone dalam kantong celana salah satu pelaku, yang mengaku mendapatkan handphone tersebut di jalan saat menuju warung makan.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi pengancaman ini bukan pertama kalinya mereka lakukan. Mereka mengakui telah melakukan tindakan serupa beberapa kali, terutama setelah mengonsumsi miras menjelang pagi dini hari.
Iptu Sirajuddin menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Mamuju. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri untuk melaporkan segala bentuk tindak kriminal atau situasi darurat.
Saat ini, ketiga pelaku bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pemilik usaha, tetapi juga dapat mengancam rasa aman di lingkungan sekitar. Polisi berjanji akan memproses hukum tindakan para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : A. Rudi Fathir