MAMASA, iNewsMamuju.id — Polres Mamasa menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap seorang anggota kepolisian yang diduga melanggar aturan kedinasan dengan tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Waka Polres Mamasa, Kompol Restu Indra Pamungkas, S.T., M.SI, dan berlangsung di Aula Polres Mamasa pada Selasa, 10 Desember 2024.
Anggota yang terlibat, Bripda M.IH, bertugas di Satuan Samapta Polres Mamasa. Ia diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Selain itu, Bripda M.IH juga diduga melanggar Pasal 8 huruf (E) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan hasil rekapan absensi Polres Mamasa, Bripda M.IH diketahui tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas. Meskipun telah dipanggil untuk menghadiri sidang Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri merekomendasikan agar Bripda M.IH diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari statusnya sebagai anggota Polri. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan untuk memberikan efek jera, baik dalam konteks kedinasan maupun perilaku pribadi anggota Polri.
Tujuan dari sidang ini bukan hanya untuk memberikan hukuman kepada pelanggar, namun juga untuk mendidik anggota kepolisian lainnya tentang pentingnya menjaga disiplin dan etika dalam bertugas. Proses ini diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum yang profesional di tubuh Polri, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Dengan keputusan ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk selalu mengutamakan tanggung jawab dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas negara.
Editor : A. Rudi Fathir