get app
inews
Aa Text
Read Next : Syamsul Samad Jadi Ketua Panja Pembentukan Dinas Peternakan Pemprov Sulbar

Kalah di Pilkada, Calon Bupati Mamuju Tengah HR Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:54 WIB
header img
Penyidik Gakkumdu Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah resmi menyerahkan berkas perkara dan tersangka HR dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu terkait penggunaan ijazah palsu. Foto: iNewsMamuju.id

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.idPenyidik Gakkumdu Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah resmi menyerahkan berkas perkara dan tersangka HR dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu terkait penggunaan ijazah palsu. Penyerahan tahap II ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Mamuju pada Selasa (17/12/2024), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, yang tercatat pada 23 November 2024.

HR, yang sebelumnya maju sebagai calon Bupati Mamuju Tengah dalam Pilkada 2024, kini terjerat masalah hukum. Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredy, mengungkapkan bahwa berkas perkara HR telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim Gakkumdu, yang terdiri dari Polres Mamuju Tengah, Kejaksaan Negeri Mamuju, dan Bawaslu, melakukan penyelidikan mendalam terkait keaslian ijazah yang digunakan oleh HR untuk mencalonkan diri.

“Tim melakukan penelusuran langsung ke sebuah SMK di Kota Makassar yang disebut sebagai tempat asal ijazah tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan ijazah asli atas nama tersangka. Barang bukti yang kami limpahkan kepada Kejaksaan termasuk fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, tetapi saat ditelusuri lebih lanjut, tidak ada kejelasan mengenai keberadaan dokumen aslinya,” jelas IPTU Fredy.

Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju juga telah mengonfirmasi bahwa mereka akan segera menahan HR dan mempercepat proses penuntutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang berkaitan langsung dengan pelanggaran pemilu.

Kasus ini mencuat ke publik seiring dengan status HR yang sebelumnya merupakan salah satu kontestan dalam Pilkada 2024. Dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh seorang calon pemimpin daerah tentu saja menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas proses demokrasi. Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menyelesaikan kasus ini dengan profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu yang bersih dan adil.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh calon pemimpin daerah untuk selalu mematuhi aturan hukum dalam setiap proses pencalonan, agar tidak mencoreng demokrasi yang seharusnya berjalan dengan transparansi dan kejujuran. Proses hukum terhadap HR kini akan terus berjalan hingga akhirnya ada putusan yang jelas di pengadilan.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut