MAMUJU, iNewsMamuju.id – Program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Sulawesi Barat, berupa pembebasan denda Bea Balik Nama (BBN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, akan segera berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang. Dalam rangka mensosialisasikan hal tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Mamuju gencar melakukan berbagai upaya sosialisasi, baik melalui distribusi flyer di titik-titik keramaian, media sosial, maupun media daring.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tk. II Mamuju, Arnold Dwi Novrianto, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat Sulawesi Barat agar segera memanfaatkan kesempatan terakhir dalam program bebas denda ini. "Operasi ini juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kewajiban pembayaran SWDKLLJ. Kami ingin mengingatkan para wajib pajak agar menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu," ujar Arnold saat ditemui pada Kamis (19/12/2024).
Untuk memastikan informasi mengenai program ini sampai langsung kepada masyarakat, Jasa Raharja bersama petugas dari Samsat Sulawesi Barat telah melaksanakan operasi tempel dan sosialisasi di lapangan. Arnold menambahkan, bahwa tujuan dari program ini adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Program yang dimulai pada 1 Agustus 2024 ini memberikan pembebasan denda bagi pembayaran pajak kendaraan yang terlambat pada tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir. Program ini adalah kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk meringankan beban keuangan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak," kata Arnold.
Arnold juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada, mengingat bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasinya dan dianggap sebagai kendaraan bodong. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak agar segera memanfaatkan program ini.
"Program ini belum tentu akan ada lagi di tahun 2025, jadi saya sangat mengimbau agar masyarakat Sulawesi Barat segera menyelesaikan kewajibannya. Pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat terdekat ataupun menggunakan layanan pembayaran digital melalui aplikasi SIGNAL," ujar Arnold.
Masyarakat Sulawesi Barat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera melakukan pembayaran agar tidak terkena sanksi administrasi serta menjaga agar kendaraan mereka tetap terdaftar dan sah di mata hukum.
Dengan berakhirnya program ini pada 31 Desember 2024, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat, serta memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah di Sulawesi Barat.
Editor : A. Rudi Fathir