MAMUJU, iNewsMamuju.id - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mamuju selesaikan perkara penganiayaan guru yang terjadi di Ponpes At- Tanwir Mamuju secara Restoratif justice.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M Reza Pranata membenarkan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh guru Taufikul Hidayat yang terjadi di ponpes At - Tanwir telah diselesaikan secara Restoratif justice
Sebelumnya, dilakukan mediasi oleh pihak keluarga pelaku dan korban, dirumah korban Taufikul Hidayat, dari mediasi itu ditemukan kesepakatan, perkara itu diselesaikan secara damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam.
"Bahwa korban Taufikul Hidayat dan terduga pelaku Syahrul sepakat selesaikan secara damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam," jelas AKP M Reza Pranata. Jumat (31/1/2025).
Kasat Reskrim mengatakan, kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Restoratif Justice Satreskrim Polresta Mamuju.
"Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Polresta Mamuju dalam mendukung penyelesaian kasus secara restoratif justice yang mengutamakan pendekatan damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam," jelas Reza
AKP Reza berharap, dengan tercapainya kesepakatan damai ini, hubungan baik antara kedua belah pihak dan keluarga dapat terus terjaga.
"Serta masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari penyelesaian kasus yang damai dan adil ini," ungkapnya.
Editor : Lukman Rahim