Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keributan Istri Pertama dan Istri Kedua di Rimuku Mamuju Dibubarkan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tinju Wajah Guru Ponpes, Seorang Pria di Mamuju Ditahan Polisi

Senin, 27 Januari 2025 | 20:27 WIB
  • author Fathir
Tinju Wajah Guru Ponpes, Seorang Pria di Mamuju Ditahan Polisi
SR kini diamankan di Rutan Polresta Mamuju. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan SR (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Taufiqul Hidayat, seorang guru pembina santri di Pondok Pesantren At-Tanwir Muhammadiyah, Mamuju, Sulawesi Barat. 

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi Nomor : LP / B / 17 / I / 2025 /SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, yang masuk pada 16 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M Reza Pranata, mengungkapkan, SR terbukti meninju wajah korban sekali hingga menyebabkan luka lebam. Visum yang dilakukan memperkuat bukti adanya penganiayaan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak satu kali," kata AKP M Reza, Senin (27/1/2025).

SR dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.

"Dan terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju," pungkas Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M Reza Pranata.

Editor: Lukman Rahim

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut