Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan

JAKARTA, iNewsMamuju.id – Artis kontroversial Nikita Mirzani (NM) bersama asistennya berinisial IM resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah menghebohkan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan Nikita dan asistennya dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Nikita tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan, namun masih menunjukkan sikap percaya diri dengan berjalan seperti model dan memberikan senyuman kepada awak media yang sudah menunggu. Meskipun begitu, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan terkait kasus yang menimpanya.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. “Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan,” ujar Ade Ary dalam keterangannya.
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Reza melaporkan bahwa ia mengalami kerugian hingga Rp4 miliar akibat ulah Nikita dan asistennya. Dalam laporannya, Reza mengungkapkan bahwa perselisihan antara dirinya dan Nikita Mirzani terjadi setelah sang artis diduga mencemarkan nama baik serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Korban yang merasa dirugikan mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya pada 13 November 2024 untuk berdamai. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman. Korban diminta untuk membayar Rp5 miliar agar masalah tersebut tidak dibawa ke publik. Dalam tekanan tersebut, Reza kemudian mengirimkan uang secara bertahap kepada pihak yang diminta, dengan total mencapai Rp4 miliar—Rp2 miliar melalui transfer dan Rp2 miliar dalam bentuk uang tunai.
Pihak kepolisian kemudian menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah adanya bukti-bukti yang cukup. Sejauh ini, telah diperiksa 10 saksi dalam kasus ini, dan sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya flashdisk, bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel yang terkait.
Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat Nikita Mirzani yang dikenal sebagai selebriti penuh kontroversi kini harus berhadapan dengan proses hukum yang serius. Penahanan ini juga menjadi peringatan bahwa tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik tidak dapat dibiarkan begitu saja. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban.
Editor : A. Rudi Fathir