Tim Gabungan Temukan Minyakita Kurang Takaran dan Dijual di Atas HET di Mamuju

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim gabungan dari Polda Sulbar, Dinas Perdagangan Sulbar, dan Pemkab Mamuju menggelar razia di Pasar Lama dan Pasar Baru Mamuju, Selasa (13/2025).
Razia ini menyasar pedagang pasar hingga pemasok minyak goreng di dalam Kota Mamuju.
Setelah mendatangi sejumlah kios, petugas menemukan minyak goreng kemasan botol merek Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai dilabel.
Beberapa botol Minyakita dibuka dan dituangkan dalam alat ukur, ditemukan tidak sesuai tertera di kemasan.
Kasubdit Indaksi Polda Sulbar, AKBP Ifan Wahyudi, mengatakan pihaknya akan melakukan tera dan melaporkan temuan ini ke instansi terkait.
“Terkait dengan ditemukannya ada minyak kita yang berupa kemasan botolan, tidak sesuai dengan ukurannya. Yang ukurannya tertera di label itu adalah satu liter, ternyata tidak sampai. Dan itu kita dapatkan di pasar ini ada 2 dus dan selanjutnya akan kami kembangkan ke atasnya,” ujar AKBP Ifan.
Selain itu, petugas juga menemukan minyak goreng dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). AKBP Ifan mengingatkan para pedagang, terutama pengecer, untuk mengikuti aturan harga.
“Selanjutnya untuk HET juga kami temukan masih di atas dari HET dan ini kami himbau kepada pedagang-pedagang, khususnya pedagang kecil pengecer agar tetap mengikuti harga HET yang telah tertulis di label sehingga tidak mendapat konsekuensi hukum. Apabila tidak mengikuti, ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
AKBP Irfan mengungkapkan, razia serupa masih akan dilakukan untuk memastikan harga minyak goreng terkendali dan melindungi konsumen dari praktik curang.
"Jadi semua pasar kami akan coba cek dan juga kami akan melakukan pengecekan kepada produsen langsung," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim