Berkas Lengkap, Polres Mamasa Serahkan Tersangka Kasus Judi Online ke Kejaksaan

MAMASA, iNewsMamuju.id – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus perjudian online ke Kejaksaan Negeri Mamasa pada Selasa, 18 Maret 2025. Penyerahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan memulai proses penuntutan terhadap tersangka berinisial B (45), seorang wiraswasta yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian yang berlangsung pada 3 November 2024 di sebuah kafe di Mamasa.
Tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa, diduga terlibat dalam perjudian dengan menggunakan platform elektronik. Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mamasa, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proses penyerahan dimulai pukul 09.30 WITA dan berlangsung dengan tertib hingga selesai sekitar pukul 12.00 WITA. Tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh pihak Polres Mamasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mihrunisa di Kejaksaan Negeri Mamasa.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 November 2024. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, proses penyerahan tahap II ini menunjukkan komitmen Polres Mamasa dalam menuntaskan kasus perjudian online sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kini, tersangka akan segera menghadapi proses peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Situasi selama penyerahan berlangsung aman dan kondusif, dengan semua prosedur hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : A. Rudi Fathir