Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, 2 Pemkab Belum Lapor

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar.
Laporan itu disampaikan bersama empat pemerintah kabupaten dalam serah terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2024 di Aula Kantor BPK Sulbar, Rabu (26/3/2025).
Empat kabupaten yang turut menyerahkan laporan adalah Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah (Mateng), dan Mamuju. Sementara itu, Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa belum menyerahkan laporan.
SDK mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan untuk diaudit BPK dalam waktu tiga bulan setelah pelaksanaan anggaran.
"Dan hari ini tanggal 26, berarti kita masih memenuhi Undang-Undang nomor 15," kata SDK.
Dia menjelaskan bahwa laporan keuangan masing-masing daerah sudah diverifikasi di tingkat provinsi maupun kabupaten sebelum diserahkan. Selanjutnya, BPK akan mencocokkan laporan tersebut dengan kondisi di lapangan.
"Kita berusaha bahwa apa yang kita sajikan itu adalah faktanya," ujarnya.
SDK menambahkan, jika laporan keuangan bisa dipercaya dan sesuai fakta, maka daerah berpeluang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dan kalau itu betul dapat dipercaya, maka diberikan penilaian WTP. Tapi kalau ada sesuatu yang belum dipercaya, sebagian dipercaya dan ada sebagian yang kurang dipercaya, biasa diberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tapi kalau semuanya tidak menunjukkan sesuai dengan fakta di lapangan, biasa dikasih penilaian disclaimer," jelasnya.
Editor : Lukman Rahim