get app
inews
Aa Text
Read Next : Klarifikasi PT Letawa Pastikan Taat Aturan dan Memiliki HGU

PT Letawa Dilaporkan ke Polda Sulbar atas Dugaan Perambahan Lahan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:50 WIB
header img
Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu Laporkan Dugaan Tindak Pidana oleh PT Letawa ke Polda Sulbar. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi. Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, mewakili Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

Dalam pernyataannya, Managing Partner HJ Bintang & Partners, Hasri, S.H., M.H., yang akrab disapa Jack, menyatakan bahwa PT Letawa diduga kuat melakukan pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). "Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Hasri saat konferensi pers, Sabtu (3/5/2025).

Laporan tersebut berangkat dari investigasi lapangan, dokumen resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pengaduan masyarakat. Hasilnya menunjukkan bahwa PT Letawa mengelola lahan perkebunan di luar wilayah HGU-nya tanpa melalui proses pembebasan hak atau ganti rugi, serta tidak memiliki IUP untuk area tersebut. Aktivitas ini, menurut Hasri, tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 42 dan Pasal 55 UU Perkebunan, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak atas tanah masyarakat lokal serta stabilitas sosial dan ekonomi.

Dalam laporannya, HJ Bintang & Partners melampirkan sejumlah alat bukti permulaan seperti sertifikat HGU, peta overlay, dokumentasi lapangan, surat keterangan dari desa dan warga, hingga testimoni masyarakat terdampak. Pelapor juga menekankan bahwa tindakan PT Letawa bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 107 UU Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. Karena dilakukan oleh korporasi, denda tersebut dapat diperberat sepertiga sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Perkebunan.

Melalui laporan ini, pelapor meminta Polda Sulbar untuk segera melakukan penyelidikan, pemanggilan pihak PT Letawa, penyitaan lahan di luar HGU, serta penegakan pertanggungjawaban pidana korporasi. "Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya dengan profesional dan adil," pungkas Hasri.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut