RTLH dan BSPS Sama-sama Bedah Rumah, Ini Bedanya Menurut Pemprov Sulbar
MAMUJU, iNewsMamuju.id — Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sama-sama ditujukan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah. Namun, keduanya berbeda dari sisi sumber anggaran dan mekanisme penyaluran.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Sulbar Maddareski Salatin menjelaskan, RTLH merupakan program yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulbar. Sementara BSPS bersumber dari APBN dan merupakan program pemerintah pusat.
Maddareski menerangkan, perbedaan juga terlihat dalam mekanisme penyaluran bantuan.
"Untuk bantuan RTLH, sumber anggarannya berasal dari APBD Provinsi Sulbar. Jadi, program ini merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni," jelasnya.
Dalam program RTLH, dana dari Pemprov Sulbar disalurkan melalui kelompok masyarakat yang ditetapkan dalam mekanisme program.
“Jadi untuk program RTLH ini, dana dari Pemprov langsung dikirimkan dan dicairkan pihak kedua, yaitu kelompok kerja masyarakat,” jelasnya.
Kelompok masyarakat tersebut kemudian membantu penerima bantuan dalam pelaksanaan perbaikan rumah, termasuk pengadaan bahan bangunan dan mencari tenaga tukang.
“Kelompok masyarakat ini untuk memfasilitasi masyarakat yang menerima bantuan RTLH, mulai dari pembelian bahan sampai mencari tukang bangunan. Dalam pelaksanaannya juga dibantu oleh tenaga fasilitator lapangan,” ungkapnya.
Sementara BSPS memiliki mekanisme berbeda. Bantuan yang bersumber dari APBN tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima.
“Kalau untuk program BSPS sendiri, sumber dananya langsung dari APBN dan disalurkan langsung ke rekening penerima,” ujarnya.
Maddareski mengatakan, perbedaan mekanisme tersebut penting dipahami masyarakat agar tidak menyamakan RTLH dengan BSPS meski sama-sama berkaitan dengan peningkatan kualitas rumah.
Ia meminta penerima bantuan menggunakan dana sesuai peruntukannya agar perbaikan rumah benar-benar memberikan manfaat.
“Yang terpenting, bantuan ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan dilaksanakan dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat penerima,” pungkas Maddareski.
Editor: Lukman Rahim